Senin, 29 Juni 2015

Tugas Pokok dan Fungsi Humas

Tugas Humas
Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan dalam bidang hubungan masyarakat.


PR-Public Relations / Hubungan Masyarakat

Fungsi Humas: 
  1. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan pengelolaan informasi.
  2. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan dokumentasi.
  3. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi.
  4. Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan daerah.
  5. Penyelenggaraan tata usaha Bagian Hubungan Masyarakat.
A. Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi
Tugas Pokok Humas: 
Melaksanakan inventarisasi dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan pengumpulan dan penyajian informasi, dokumentasi kegiatan pemerintah daerah, serta melaksanakan tata usaha Bagian Humas.


Uraian Tugas Humas
  1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi
  2. Menyusun rencana kerja, anggaran dan jadwal kegiatan Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi
  3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi.
  4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
  5. Mengumpulkan, menganalisa informasi/ opini masyarakat dan lembaga dan menyampaikan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan.
  6. Menerima keluhan masyarakat dan meneruskannya kepada pimpinan lembaga/ instansi terkait serta menyusun dan memberikan tanggapan terhadap keluhan masyarakat.
  7. Mengelola dan menganalisa kotak saran internal dan eksternal.
  8. Mendokumentasikan audio visual kegiatan pimpinan
  9. Menyelenggarakan dan mengelola komunikasi internal di lingkungan organisasi dan karyawan
  10. Membina dan mengkoordinasikan kegiatan kehumasan
  11. Menyusun, menganalisa klipping pemberitaan sebagai bahan pengambilan kebijakan pimpinan.
  12. Mempersiapkan bahan-bahan pameran.
  13. Mendistribusikan penerbitan internal.
  14. Mengelola administrasi sambutan.
  15. Mengarsip bahan sambutan dan klipping berita.
  16. Mengelola administrasi publikasi televise dan kaset rekaman.
  17. Mengelola data dinding Bagian Humas.
  18. Melaksanakan tata usaha Bagian Humas.
  19. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi.

B. Publikasi
Tugas Pokok Humas: 
Melaksanakan inventarisasi dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi.

Uraian Tugas Humas
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan publikasi.
2. Menyusun rencana kerja, anggaran, dan jadwal kegiatan Sub Bagian Publikasi.
3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan publikasi
4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan publikasi dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
5. Menyiapkan dan mengedit naskah-naskah publikasi
6. Menyelenggarakan penyiaran informasi/ promosi kebijakan, pelaksanaan dan hasil kegiatan pembangunan melalui berbagai macam media massa.
7. Mendampingi dan meliput kegiatan pimpinan.
8. Mendistribusikan produk-produk untuk publikasi.
9. Mengevaluasi program publikasi.
10. Mengklipping dan mengevaluasi berita.
11. Mengkoordinasikan pembinaan hubungan dengan media rakyat, kelembagaan masyarakat, dan kelembagaan di lingkungan sekitar.
12. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan pers
13. Mengkoordinasikan, merencanakan, menyusun dan membuat penerbitan internal dan eksternal.
14. Merencanakan, menyusun dan membuat materi audio visual, CD interaktif dan internet.
15. Merencanakan, menyusun dan membuat materi alat bantu presentasi pimpinan.
16. Merencanakan dan membuat materi publikasi luar ruang dan dalam ruang.
17. Merencanakan dan menyelenggarakan materi pimpinan.
18. Menyusun sambutan/ ceramah pimpinan.
19. Melaksanakan pelayanan pers dan jumpa pers.
20. Mengkoordinasikan, menyusun hak jawab serta tanggapan masyarakat di media massa.
21. Mengelola website dan email perusahaan
22. Mengkoordinasikan dan menyusun kebijakan di bidang publikasi.
23. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Publikasi.

C. Bagian Protokol
Tugas Pokok Humas
Melaksanakan kegiatan keprotokolan daerah.

Uraian Tugas Humas
  1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan keprotokolan.
  2. Menyusun rencana kerja, anggaran dan jadwal kegiatan Sub Bagian Protokol.
  3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan keprotokolan.
  4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan keprotokolan dan menyiapkan petunjuk pemecahan masalah.
  5. Bersama-sama dengan Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Bagian Umum, menyusun dan mengatur jadwal acara-acara pimpinan
  6. Melaksanakan koordinasi penerimaan kunjungan kerja dari pemerintah dan menyiapkan bahan rancangan, penyusunan jawaban kuesioner kunjungan kerja tersebut.
  7. Mempersiapkan dan menyelenggarakan administrasi pelayanan tamu.
  8. Menyiapkan dan mengatur VIP Room di bandara, pengawalan dan pengamanan acara perjalanan tamu.
  9. Menyiapkan cindera mata/ tanda kenang-kenangan yang diperlukan.
  10. Mengatur dan mengurus hubungan antar korps diplomatik dan konsuler dengan Bupati/ Wakil Bupati.
  11. Menyelenggarakan pengaturan dan persiapan akomodasi dan transportasi/ tiket tamu.
  12. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/ pihak lain yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan protokoler/ upacara resmi yang dihadiri pejabat terkait.
  13. Mengatur tata ruang, tata tempat dan tata urutan penyelenggaraan upacara.
  14. Mempersiapkan naskah-naskah penyelenggaraan upacara pelantikan/ pengukuhan serta serah terima jabatan/ pelantikan pejabat.
  15. Mempersiapkan dan mengatur pelaksanaan upacara baik tingkat daerah maupun nasional.
  16. Menyelenggarakan informasi internal
  17. Mendampingi kegiatan pimpinan.
Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Protokol.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar